SOP/STEI/SKT/05 Praktek Kerja Lapangan di Lingkungan STEI-ITB

Prosedur ini berlaku dalam penerimaan dan pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan STEI ITB,  mulai dari menerima pengajuan Praktek Kerja Lapangan (PKL) institusi pemohon, melakukan konfirmasi kesediaan dan kesesuain jadwal kepada laboratorium/unit terkait yang sesuai, sampai dengan administrasi setelah pelaksanaan kegiatan.

Peserta Praktek Kerja Lapangan (PKL) adalah siswa SMA/SMK atau mahasiswa universitas lain yang diterima sebagai peserta Praktek Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan STEI ITB.

Cara Pengajuan

Instansi peserta yang akan mengajukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan STEI ITB mengirimkan surat permohonan pelaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) yang ditujukan kepada Wakil Dekan Bidang Sumberdaya STEI ITB.

Formulir yang digunakan

Ketentuan Umum Praktek Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan STEI ITB:

  1. Surat permohonan pengajuan Praktek Kerja Lapangan (PKL) diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaan.
  2. STEI ITB akan melakukan konfirmasi melalui email/telepon paling lambat 2 (dua) minggu setelah diterima surat permohonan.
  3. Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan STEI ITB bersifat umum/administrasi/keilmuan dan tidak bersifat rahasia.
  4. Durasi pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) mengikuti kesepakatan dan persetujuan STEI ITB dan waktu pelaksanaan mengikuti aturan jam kerja ITB.
  5. Kewajiban Peserta:
    1. Mengisi dan menyerahkan Biodata dan Surat Pernyataan Peserta Praktek Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan STEI ITB;
    2. Mengikuti aturan jam kerja ITB, aturan K3L ITB serta ketentuan beraktifitas di lingkungan ITB;
    3. Menggunakan seragam atau jas almamater;
    4. Mengganti peralatan/barang/fasilitas yang rusak akibat kelalaian peserta selama pelaksanaan kegiatan;
    5. Memberitahukan/menginformasikan apabila berhalangan hadir kepada pembimbing lapangan dengan maksimal ketidakhadiran dengan alasan yang sah adalah 20% dari total waktu pelaksanaan.
  6. STEI ITB hanya akan memberikan Sertifikat Praktek Kerja Lapangan bagi peserta dengan kehadiran minimal 80%.
  7. STEI ITB akan melakukan blacklist terhadap peserta dan/atau Institusi/Sekolah/Universitas yang dalam pelaksanaannya dipandang telah melakukan pelanggaran etika dan tidak mengikuti aturan ITB dan ketentuan yang ditetapkan oleh STEI ITB.