SOP/STEI/AKD/14 : Pelayanan Dosen Tamu

Persyaratan bagi Dosen STEI tentang Pelayanan Dosen Tamu  

Dosen Pengampu Mata Kuliah:

  • Mengajukan penyelenggaraan kuliah dosen tamu kepada Ketua Program Studi dengan mengisi Formulir Pengajuan Kuliah Dosen Tamu (FRM/STEI/AKD/SOP-14/01.01) minimal 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan kegiatan.
  • Usulan honor dosen tamu wajib melampirkan fotokopi NPWP, No Rekening dan KTP.
  • Apabila tidak disetujui oleh Ketua Program Studi, maka melakukan revisi yang diperlukan/sesuai dengan kesepakatan.
  • Menerima Surat Undangan Kuliah Tamu, Piagam Penghargaan, dan Cendera Mata/Souvenir.

Peraturan yang terkait:

  1. Besaran honor dosen tamu diatur dalam Peraturan Rektor ITB nomor: 032a/PER/I1.A/KU/2017 tanggal 1 Februari 2017 tentang Perubahan Pertama Peraturan Rektor Nomor: 016/PER/I1.A/KU/2015 tentang Standar Biaya Sumber Dana Bukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Bukan PNPB) ITB.
  2. Pembayaran honor dosen tamu dilakukan dengan cara ditransfer langsung oleh Direktorat Pendidikan Keuangan ITB ke rekening pembicara sesuai dengan pengajuan unit Keuangan STEI ITB.