Deklarasi dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) di Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) ITB

Deklarasi dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) di Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) ITB

Reformasi Birokrasi merupakan upaya terintegrasi agar sistem pemerintahan berubah ke arah yang lebih baik. Upaya tersebut harus menjadi komitmen bersama dan secara berkelanjutan dilakukan oleh semua elemen dalam organisasi dan para pemangku kepentingan organisasi, sehingga penyimpangan dapat dihindari sejak dini dengan melakukan peningkatan pengawasan terpadu. Sejalan dengan kepentingan pembangunan tata kelola institusi yang modern, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara reformasi Birokrasi RI Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 dan Peraturan Presiden RI Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 bahwa dalam rangka mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik, maka perlu melakukan reformasi birokrasi di seluruh Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah.

Sekolah Teknik Elektro dan Infomatika (STEI) ITB merupakan unit yang ditunjuk sebaga pilot project di lingkungan Institut Teknologi Bandung untuk pelaksanaan Reformasi Birokrasi melalui upaya pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Beberapa upaya dalam melakukan pembangunan ZI WBK/WBBM tersebut meliputi pembuatan rencana, pelaksanaan program dan evaluasi berkesinambungan terhadap pembangunan ZI WBK/WBM agar dapat secara nyata dilaksanakan oleh semua elemen di lingkungan STEI-ITB.

Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM STEI-ITB mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 10 tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMEN PAN-RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Langkah berikutnya berfokus pada pembangunan Manajemen Risiko bersamaan dengan pembenahan Proses Bisnis dari mulai tingkat 0 (ITB Pusat) sambil melakukan pengukuran sesuai PermenPANRB No 26 thn 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Beberapa praktik terbaik (best practice) dirujuk oleh Permenpan RB tersebut, antara lain penilaian tingkat Maturitas SPIP, IACM, Indeks SPBE. Penerapan PP60/2008 SPIP yang berbasis Internal Control Framework COSO akan memudahkan ITB mencapai visi dan misi secara berkelanjutan, terintegrasi, transparan, akuntabel, serta berbasis risiko.