Pengajuan Bantuan Konferensi Internasional Bagi Dosen
Cara Pengajuan:
Dosen menyampaikan permohonan bantuan konferensi internasional dengan mengisi Formulir Pengajuan Dana Untuk Belanja Konferensi/Jurnal Internasional dan dilengkapi dengan dokumen: acceptance letter, paper dan bukti pembayaran registrasi (jika sudah dilakukan pembayaran).
Dokumen tersebut disampaikan kepada unit Sistem Informasi untuk proses penetapan rank konferensi oleh Koordinator Penelitian STEI ITB.
Formulir yang harus diisi:
- Formulir Pengajuan Dana Untuk Belanja Konferensi/Jurnal Internasional Dosen.
- Formulir Laporan Pengunaan Dana Konferensi/Jurnal Internasional Dosen.
Ketentuan:
- Pemberian bantuan dana konferensi internasional Dosen mengikuti ketentuan SK Dekan Nomor 0043/SK/I1.C07/KU/2016 tanggal 4 Januari 2016 tentang Pemberian Bantuan Dana Mengikuti Konferensi Internasional Bagi Dosen STEI ITB.
- Pemberian bantuan dana konferensi internasional Dosen maksimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun baik di dalam dan/atau luar negeri.
- Bantuan konferensi internasional hanya diberikan kepada dosen sebagai penulis utama.
- Penetapan rank konferensi ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Koordinator Penelitian STEI ITB.
- Berdasarkan rank konferensi, Kabag Administrasi menetapkan besaran bantuan dengan mengacu pada SK Dekan Nomor 0043/SK/I1.C07/KU/2016 dan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
- Dosen penerima dana bantuan wajib menyerahkan laporan penggunaan bantuan dana yang diterima pada unit Keuangan paling lambat 2 (dua) minggu setelah kegiatan berlangsung disertai dengan bukti-bukti keuangan yang relevan dan valid.
- Unit Keuangan hanya akan memproses pengajuan pencairan dana bantuan konferensi Dosen apabila kelengkapan dokumen sudah terpenuhi.