Pengembangan Staf Tenaga Kependidikan
Cara pengajuan:
- Unit kerja melakukan usulan program pelatihan ke unit Kepegawaian STEI ITB dengan mengajukan proposal pelatihan.
- Usulan dapat dilakukan langsung oleh staf-Tenaga Kependidikan kepada unit Kepegawaian STEI ITB dengan mengajukan proposal pelatihan yang sudah disetujui oleh atasan langsung unit yang bersangkutan.
- Proposal pelatihan berisi informasi minimal:
- Nama Pelatihan;
- Tujuan pelatihan;
- Target dan jumlah peserta;
- Periode/waktu pelatihan;
- Tempat pelatihan;
- RAB Pelatihan;
- Informasi lainnya yang diperlukan.
Ketentuan:
- Pelatihan peningkatan kompetensi dilaksanakan minimal 1 (satu) kali per tahun untuk setiap Tenaga Kependidikan.
- Setiap Tenaga Kependidikan yang mengikuti pelatihan harus membuat laporan dan menyerahkannya kepada unit kepegawaian maksimal 2 (dua) minggu setelah pelatihan.
- Tenaga Kependidikan peserta pelatihan wajib menyerahkan copy/salinan sertifikat pelatihan.
- Atasan Tenaga Kependidikan yang telah mengikuti pelatihan harus melakukan evaluasi efektifitas hasil pelatihan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan setelah pelaksanaan pelatihan.
Formulir yang harus diisi: