Persyaratan bagi Mahasiswa STEI tentang Pelayanan Pembuatan Transkrip Hilang bagi Alumni
Alumni:
- Membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Program Studi tentang permohonan cetak ulang transkrip karena hilang/rusak dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Surat bukti kehilangan dari pihak yang berwajib.
- Pas photo dengan ukuran 2×3 hitam putih sebanyak 2 (dua) lembar.
- Transkrip yang rusak (apabila permohonan karena transkrip rusak).
- Menyerahkan surat permohonan beserta lampirannya kepada staf layanan.
- Mengambil transkrip yang sudah ditandatangan oleh Dekan dan Ketua Program Studi dengan menandatangani bukti pengambilan.