Persyaratan bagi Alumni STEI tentang Pelayanan Legalisir Transkrip, Ijazah dan Terjemahan Ijazah
Alumni:
- Menyerahkan fotokopi ijazah/transkrip (ind/ing) dan menunjukkan ijazah/transkrip asli kepada petugas legalisir serta membawa pas photo ukuran 4×6 (1 lembar) hitam putih untuk pembuatan terjemahan ijazah.
- Menerima bukti legalisir/terjemahan ijazah dan dokumen ijazah/transkrip asli serta melakukan pembayaran biaya legalisir/terjemahan ijazah.
- Mengambil hasil legalisir/terjemahan ijazah ke petugas legalisir dengan membawa bukti legalisir.
A. Proses Legalisir Ijazah, Transkrip dan Terjemahan Ijazah
- Membawa ijazah/terjemahan/transkrip asli atau hasil legalisir sebelumnya.
- Waktu yang diperlukan maksimal 3 (tiga) hari kerja.
- Biaya Legalisir:
Layanan | Satuan | Tarif (Rupiah) |
Legalisasi Ijasah S1/S2/S3
(Bahasa Indonesia / Bahasa Inggris) |
per lembar | 10.000 |
Legalisasi transkrip S1/S2/S3 | per lembar | 5.000 |
B. Proses Pembuatan Terjemahan Ijazah dalam Bahasa Inggris*) berlaku kelipatannya
- Lihat poin A.1
- Menyerahkan pas foto hitam putih terbaru ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar.
- Waktu yang diperlukan maksimal 3 (tiga) hari kerja.
- Tarif untuk terjemahan Rp.20.000
Catatan :
|
BERKAS MOHON DIPERIKSA KEMBALI (IJAZAH ASLI, TRANSKRIP ASLI, IJAZAH TERJEMAHAN DAN HASIL LEGALISIR). SEGALA BENTUK KERUSAKAN DAN KEHILANGAN SETELAH KELUAR DARI LOKET STEI DI LUAR TANGGUNG JAWAB STEI-ITB.
|
Layanan Administrasi AkademikPhone : +62-22-2508135 |