Persyaratan bagi Dosen STEI tentang Pelayanan Dosen Tamu
Dosen Pengampu Mata Kuliah:
- Mengajukan penyelenggaraan kuliah dosen tamu kepada Ketua Program Studi dengan mengisi Formulir Pengajuan Kuliah Dosen Tamu (FRM/STEI/AKD/SOP-14/01.01) minimal 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan kegiatan.
- Usulan honor dosen tamu wajib melampirkan fotokopi NPWP, No Rekening dan KTP.
- Apabila tidak disetujui oleh Ketua Program Studi, maka melakukan revisi yang diperlukan/sesuai dengan kesepakatan.
- Menerima Surat Undangan Kuliah Tamu, Piagam Penghargaan, dan Cendera Mata/Souvenir.
Peraturan yang terkait:
- Besaran honor dosen tamu diatur dalam Peraturan Rektor ITB nomor: 032a/PER/I1.A/KU/2017 tanggal 1 Februari 2017 tentang Perubahan Pertama Peraturan Rektor Nomor: 016/PER/I1.A/KU/2015 tentang Standar Biaya Sumber Dana Bukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Bukan PNPB) ITB.
- Pembayaran honor dosen tamu dilakukan dengan cara ditransfer langsung oleh Direktorat Pendidikan Keuangan ITB ke rekening pembicara sesuai dengan pengajuan unit Keuangan STEI ITB.