Pembangkit Listrik 35.000 MW Bawa Angin Segar untuk Perekonomian
“Tidak ada satu pembangunan pun yang tak membutuhkan listrik,” ujar Dr Ir Nanang Hariyanto, dosen sekaligus praktisi ketenagalistrikan dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Ia menyambut baik rencana Pemerintah untuk membuka kran kerja sama terhadap swasta. Menurut pandangan nya, adanya Megaproyek ini adalah satu cara membuka peluang investasi untuk swasta pada bidang ketenagalistrikan, khususnya di sisi pembangkit.
“Dengan masuknya swasta, seharusnya proyek infrastruktur ini akan menggairahkan perekonomian di Indonesia. Persoalannya, swasta yang mana yang masuk ke dalam/yang ikut membangun pembangkit tersebut? Kalau bukan swasta dalam negeri, maka tentunya akan hanya sedikit yang dinikmati anak bangsa ini,” terangnya. “Jujur saya katakan rencana 35.000 MW ini cukup ambisius. Akan tetapi, rencana ini akan menggerakkan ekonomi negara ini sebagai spin-off-nya”.
Namun demikian, satu catatan yang menjadi pertanyaan bagi dosen ketenagalistrikan itu apakah pembangunan infrastruktur ini bisa dinikmati oleh seluruh anak bangsa?. Nanang menghitung secara sederhana, untuk membangun pembangkit listrik tersebut sebagai PLTU, dengan harga US$1,2 juta per MW, berarti dibutuhkan dana sebesar US$42 miliar selama 5 tahun. Angka itu angka yang besar jika dibandingkan dengan anggaran belanja negara ini karena tiap tahun akan dibelanjakan sebesar sekitar US$8 miliar. “Persoalannya, kemampuan nasional untuk membangun pembangkit ini sampai saat ini hanya pada orde maksimum 100 MW yang bisa dibuat oleh perusahaan dalam negeri. Akibatnya, praktis dengan program ini, sepertinya negara tetangga saja yang akan menikmati pembangunan infrastruktur Indonesia,” terangnya.
Mencegah hal tersebut terjadi, Nanang menyarankan proses pembangunan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, adalah persiapan kemampuan dan kapasitas produksi nasional, setelah itu baru membangun infrastruktur tersebut. Artinya, pembangunan bertolak pada perencanaan. “Percepatan-percepatan yang harus dilakukan memang agak rumit, karena setahu saya, kemampuan nasional untuk membangun pembangkit hanya mencapai orde puluhan megawatt saja. Hal itu membutuhkan tenaga profesional yang terdidik dengan baik. Ini tidak banyak kita miliki. Meskipun seluruh perguruan tinggi yang mempunyai pendidikan elektro dipaksa menghasilkan akan sangat sulit untuk menghasilkan tenaga-tenaga profesional dalam jumlah yang besar,” jelasnya.
“Tidak ada satu pembangunan pun yang tak membutuhkan listrik”
simak juga wawancara Dr. Ir. Nanang Hariyanto di radio Elshinta FM
Selain itu, dengan masuknya jumlah pembangkit swasta yang cukup besar, pemerintah perlu memikirkan mekanisme pasar listrik (level playing field) yang seimbang antara PLN dan kelompok swasta tersebut. Dalam pandangan beliau, pasar energy khususnya listrik, memang sangat menarik untuk investasi jangka panjang. Meskipun laju pengembaliannya (ROI-nya) agak panjang, tetapi jelas akan tumbuh dalam aspek long run. Apalagi, kondisi saat ini, harga jual listrik pada PLN sudah akan mencapai titik keekonomiannya, khususnya di Pulau Jawa. Dengan demikian, maka investasi ini dengan harga jual yang demikian, akan sangat menarik untuk dijadikan bisnis jangka panjang. Apalagi, saat ini, ada mekanisme tarif adjustment yang mengaitkan harga jual listrik dengan kondisi perekonomian global.
Kendati demikian, sebenarnya Nanang kurang menyetujui konsep penentuan harga tersebut. Baginya, nantinya akan terjadi kondisi ketidakstabilan. “Dengan mengaitkan harga listrik dengan inflasi, secara teori kontrol modern, seperti sebuah kontrol dengan feedback positif. Artinya, bila inflasi naik, harga listrik naik. Dan kenaikan harga listrik akan menyebabkan inflasi naik. Begitu seterusnya. Feedback positif dalam teori kontrol modern akan menyebabkan ketidakstabilan. Dalam teori kontrol, harus ada pembatas yang akan membatasi harga tersebut,” jelas Nanang.
Menurut praktisi ketenagalistrikan itu, dalam model bisnis yang sebaiknya dikembangkan guna menjaring investor harus memperhatikan dua hal seperti mekanisme kejelasan hukum yang konsisten dan kecepatan proses pengambilan keputusan di setiap sektor terkait, mulai dari aspek perizinan, kesepakatan harga jual, batas COD, dan lain sebagainya. “Koordinasi yang baik antar sektor, dari PLN sebagai penerima listrik dan direktorat ketenagalistrikan sebagai pembuat regulasi, serta departeman keuangan harus jelas,” tutupnya.
Sumber : Majalah Listrik Indonesia
DISCLAIMER : artikel ini adalah pendapat pribadi, tidak mewakili opini institusi
No Comments