Enter your keyword

Dr. Ir. Ian: Data Pribadi Pelanggan Tak Dipegang Operator Telekomunikasi

Dr. Ir. Ian: Data Pribadi Pelanggan Tak Dipegang Operator Telekomunikasi

Dr. Ir. Ian: Data Pribadi Pelanggan Tak Dipegang Operator Telekomunikasi

JAKARTA, suaramerdeka.com – Dr.Ir. Ian Joseph Matheus Edward, MT. Ketua Program Studi Magister Teknik Elektro Institut Teknologi Bandung (ITB) menyayangkan masih adanya data pribadi masyarakat yang beredar di ruang publik. Ian mengatakan, belum tentu data yang pribadi yang menjadi perbincangan di publik tersebut berasal dari kebocoran data operator telekomunikasi.

“Kebocoran data pribadi sebenarnya sudah banyak terjadi di Indonesia. Namun untuk kebocoran data pribadi yang berasal dari perusahaan penyelenggara telekomunikasi menurut saya sangat kecil kemungkinannya. Ketika masyarakat melakukan registrasi prabayar, operator tidak menyimpan data tersebut. Data registrasi prabayar seluruhnya disimpan dan dijaga oleh Dukcapil, sehingga sangat kecil kemungkinan operator bisa mendapatkan data tersebut,”terang Ian.

Lanjut Ian, saat ini data pribadi masyarakat Indonesia seperti NIK dan NO KK sudah beredar sangat luas. Bahkan ketika mendaftarkan layanan ojek online, mengajukan pinjaman, memiliki e-wallet atau fintech, masyarakat kerap menyerahkan foto KTP dan KK. Ketika mendapatkan NIK dan no KK tersebut, para pihak yang tak bertanggung jawab bisa melakukan penelusuran di berbagai situs.

“Bahkan ketika saya mendapatkan NIK dan no KK, saya bisa cek anggota keluarga di situs BPJS Kesehatan. Soalnya data BPJS menggunakan NIK dan no KK. Jadi saya yakin minim bocornya data pribadi dari operator. Sebab operator tidak menyimpan NIK dan no KK. Data operator tidak seperti itu. Operator telekomunikasi bukan tugas dia untuk mencari data pribadi konsumennya,”terang Ian.

Untuk kasus Denny Siregar, Ian menduga pelaku telah menggabungkan beberapa data korban yang sudah terlanjur bocor ke mana-mana. Pelaku dapat menggabungkan data pribadi korban yang telah bocor yang mungkin selama ini telah secara tidak sadar diberikan korban untuk mendapatkan layanan layanan WA atau media sosial, ojek online, e-wallet atau fintech.

“Kami sebenarnya secara tidak sadar sudah memberikan data pribadi kita ke pihak lain. Dengan sudah beredarnya data pribadi di platform digital, akan sangat mudah bagi pihak-pihak yang tak bertanggung jawab dapat untuk memanfaatkannya. Agar meminimalkan kasus seperti Denny Siregar di masa depan terulang lagi, Ian meminta agar pemerintah segera membahas dan menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi,” katanya.

Berita ini sebelumnya telah terbit di Suaramerdeka.com.