Enter your keyword

SOP/STEI/AKD/12 : Pelayanan Pembuatan Transkrip Hilang Bagi Alumni

Persyaratan bagi Mahasiswa STEI tentang Pelayanan Pembuatan Transkrip Hilang bagi Alumni

Alumni:

  • Membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Program Studi tentang permohonan cetak ulang transkrip karena hilang/rusak dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
    1. Surat bukti kehilangan dari pihak yang berwajib.
    2. Pas photo dengan ukuran 2×3 hitam putih sebanyak 2 (dua) lembar.
    3. Transkrip yang rusak (apabila permohonan karena transkrip rusak).
  • Menyerahkan surat permohonan beserta lampirannya kepada staf layanan.
  • Mengambil transkrip yang sudah ditandatangan oleh Dekan dan Ketua Program Studi dengan menandatangani bukti pengambilan.