Usulan Kenaikan Jabatan/Pangkat Dosen
Cara pengajuan kenaikan pangkat:
- Staf Dosen mengusulkan kenaikan pangkat/jabatan kepada Ketua KK disertai dengan berkas dan bukti kelengkapan yang tertera di DUPAK yaitu bukti kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi berupa: SK Pengajaran, Cover dan lembar pengesahan sebagai Pembimbing, Surat Tugas sebagai Penguji, SK Dosen Wali, berkas Jurnal/Makalah Nasional/ Internasional dan surat-surat tugas sebagai bukti pendukung lainnya.
- Ketua KK melakukan pemeriksaan berkas, apabila sudah sesuai dan lengkap maka Ketua KK mengajukan usulan kenaikan pangkat/jabatan dosen yang bersangkutan ke Dekan STEI ITB untuk diproses lebih lanjut.
Ketentuan:
- Peraturan pengurusan usulan kenaikan jabatan/pangkat Dosen mengikuti peraturan Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi yang berlaku dan peraturan ITB.
- Unit Kepegawaian STEI ITB hanya akan memproses surat permohonan usulan kenaikan jabatan/pangkat dosen yang ditujukan ke WRSO ITB apabila berkas pengajuan dari pemohon sudah lengkap dan memenuhi syarat serta ketentuan angka kredit yang berlaku.
- Untuk kelengkapan bukti publikasi ilmiah, maka pemohon wajib melengkapi dokumen fotokopi berikut:
- Cover
- Editor board/organizing committee/kepanitiaan
- Daftar isi
- Makalah lengkap
- Lampiran bukti bagi jurnal internasional termasuk kategori terindeks scopus dan memiliki impact factor, dan kualifikasi jurnal.
- Hasil penelusuran plagiarisme.