{"id":18604,"date":"2022-09-01T15:28:37","date_gmt":"2022-09-01T08:28:37","guid":{"rendered":"https:\/\/stei.itb.ac.id\/redesign\/?p=18604"},"modified":"2022-09-01T15:31:46","modified_gmt":"2022-09-01T08:31:46","slug":"sosialisasi-zi-di-acara-pertemuan-awal-semester-1-2022-2023-stei-itb","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/stei.itb.ac.id\/redesign\/sosialisasi-zi-di-acara-pertemuan-awal-semester-1-2022-2023-stei-itb\/","title":{"rendered":"Sosialisasi ZI di Acara Pertemuan Awal Semester 1 2022\/2023 STEI ITB"},"content":{"rendered":"
Bandung, 31 Agustus 2022 STEI ITB telah mengadakan Pertemuan Awal Semester 1 2022\/2023 yang di hadiri oleh segenap jajaran Dekanat, Para Kaprodi dan Para Dosen STEI. Pertemuan tersebut dilaksanakan secara Luring dan Daring (Hybird) di Ruang Multipurpose Lantai 3 Gedung CRCS ITB.<\/p>\n
Dalam pertemun kali ini, STEI ITB memperkenalkan 11 Dosen Industri yang baru bergabung dengan STEI, diantaranya :<\/p>\n
Selain itu ada sesi menarik dari pertemuan yang dikemas dengan santai ini, STEI ITB memberikan penghargaan kepada para dosen yg berprestasi dengan nama \u201cAcarya Gantari\u201d, kepada :<\/p>\n
Dan Tenaga Kependidikan dengan nama penghargaan \u201cNandika Yanta\u201d kepada :<\/p>\n
Sebagai salah satu fakultas yang mencanangkan Zona Integritas, tidak lupa dalam setiap acara pertemuan selalu terselip sesi soialisasi ZI WBK yang dibawakan oleh Ketua ZI WBK STEI ITB (Burhanuddin Halimi, ST., MT., Ph.D.) dengan menyampaikan kembali area dan budaya ZI WBK. Acara semakin hangat dengan diselingi kuis-kuis seputar ZI dengan hadiah yang menarik. Berikut merupakan beberapa soal dari kuis yang diadakan pada saat pertemuan, diantaranya :<\/strong><\/p>\n 1. Berikut merupakan contoh dari gratifikasi, kecuali<\/strong><\/p>\n a. Mahasiswa memberikan bingkisan setiap melakukan bimbingan 2. Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan diatur oleh peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor ..<\/strong><\/p>\n a. Nomor 29 tahun 2019 3. Jika dosen ataupun tendik STEI\u00a0 ingin melaporkan indikasi pelaksanaan gratifikasi, maka pelaporan tersebut dapat dilakukan melalui \u2026<\/strong><\/p>\n a. Melaporkan secara langsung kepada dekanat 4. Mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja disebut \u2026<\/strong><\/p>\n a. Gratifikasi 5. Jika dosen atau tendik STEI akan melakukan pengaduan terkait tindak pidana di lingkungan STEI, maka pegawai dapat melaporkan melalui \u2026<\/strong><\/p>\n a. Website WBS ITB : http:\/\/wbs.logistik.itb.ac.id\/<\/a> 6. SPIP adalah singkatan dari..<\/strong><\/p>\n a. Sistem Pengendalian Internasional Pemerintah 7. Berikut adalah unsur dari SPIP\u2026<\/strong><\/p>\n a. Penilaian risiko 8. Berikut merupakan cara-cara pencegahan benturan kepentingan, kecuali :<\/strong><\/p>\n a. Melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan profesionalisme, objektivitas, transparansi dan tanggungjawab <\/p>\n <\/p>\n
\nb. Mahasiswa memberikan hadiah kepada penguji sebelum melakukan siding
\nc. Karyawan memberikan uang terima kasih setelah dibantu untuk kenaikan pangkat
\nd. Mahasiswa mengucapkan terima kasih setelah selesai siding<\/p>\n
\nb. Nomor 19 Tahun 2019
\nc. Nomor 9 Tahun 2019
\nd. Nomor 39 Tahun 2019<\/p>\n
\nb. Website pelaporan gratifikasi KPK : https:\/\/gol.kpk.go.id\/login\/<\/a>
\nc. Melalui LAPOR SteiZ! : https:\/\/bit.ly\/LaporSteiZ<\/a>
\nd. Semua Benar<\/p>\n
\nb. Whistle Blowing System
\nc. Benturan Kepentingan
\nd. Tidak ada yang benar<\/p>\n
\nb. Melalui website lapor! \u00a0 : https:\/\/www.lapor.go.id\/<\/a>
\nc. Melalui website WBS kemdikbud : https:\/\/wbs.kemdikbud.go.id\/<\/a>
\nd. Semua Benar<\/p>\n
\nb. Sistem Pengendali Intern Pemerintahan
\nc. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
\nd. Sistem Pengendalian Intern Perusahaan<\/p>\n
\nb. Kegiatan pengendalian
\nc. Pemantauan pengendalian intern
\nd. Semua Benar<\/p>\n
\nb. Mengutamakan kepentingin golongan sesuai dengan pilihan pribadi
\nc. Tidak memasukkan unsur kepentingan pribadi maupun golongan yang dapat mempengaruhi kualitas pengambilan keputusan
\nd. Mengutamakan kepentingan publik sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku<\/p>\n
<\/a>Gambar 1. Pengenalan salah satu dosen industri STEI<\/p>\n
<\/a>Gambar 2. Penghargaan Dosen Acarya Gantari<\/p>\n