Enter your keyword

SOP/STEI/SP/03 : Peminjaman Fasilitas/Ruangan oleh Mahasiswa

Peminjaman Fasilitas/Ruangan oleh Mahasiswa

Cara Pengajuan :

  1. Melakukan konfirmasi ijin penggunaan fasilitas/ruangan ke unit Sarana Prasarana.
  2. Mengisi Formulir Peminjaman Fasilitas/Ruangan.
  3. “Formulir Peminjaman Fasilitas” harus ditandatangani oleh Ketua Panitia Kegiatan (pemohon), diketahui oleh Koordinator Kemahasiswaan atau Ketua Program Studi atau Dosen Penanggung Jawab Kegiatan dan Kasubbag Sarana Prasarana (penyetuju).
  4. Mengisi “Formulir Penggantian/Perbaikan Fasilitas” apabila ditemukan kehilangan/kerusakan fasilitas.
  5. Menerima sanksi apabila melakukan pelanggaran.

Ketentuan  :

  1. User/peminjam (Himpunan Mahasiswa atau Panitia Kegiatan) wajib menjaga barang bawaan peserta agar tidak terjadi kehilangan, mematuhi ketentuan/peraturan ITB serta menjaga kebersihan, ketertiban & keselamatan peserta selama kegiatan berlangsung.
  2. User/peminjam bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan fasilitas/ruangan yang disebabkan oleh kesengajaan/kelalaian panitia pada saat kegiatan dilaksanakan.
  3. “Formulir Peminjaman Fasilitas” merupakan lembar bukti disetujuinya penggunaan/pemakaian ruang di INTERNAL STEI ITB, namun BUKAN merupakan persetujuan melakukan kegiatan. Persetujuan melakukan kegiatan dikeluarkan oleh Direktorat Sarana Prasarana atau Lembaga Kemahasiswaan ITB berupa “Surat Izin Kegiatan”.
  4. User/peminjam tidak diperkenankan untuk meminjamkan kembali setiap fasilitas/ruangan yang telah dipinjam kepada pihak lain/pihak ketiga tanpa sepengetahuan/ijin dari Kasubbag Sarana dan Prasarana STEI ITB.
  5. “Formulir Peminjaman Fasilitas” diserahkan oleh user/peminjam kepada Unit Sarana Prasarana selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
  6. Setiap kegiatan yang dilaksanakan diluar jam kerja harus melampirkan “Surat Izin Kegiatan” dari Direktorat Sarana Prasarana atau Lembaga Kemahasiswaan ITB.
  7. Segala bentuk pelanggaran akan mendapatkan sanksi.
  8. Fasilitas/ruangan yang dapat digunakan untuk kegiatan mahasiswa telah ditetapkan oleh unit Sarana Prasarana.
  9. Layanan Peminjaman Fasilitas hanya diperuntukan bagi Sivitas STEI – ITB.
  10. Batas waktu izin penggunaan ruangan/fasilitas untuk kegiatan mahasiswa (diluar perkuliahan) di lingkungan STEI – ITB adalah mulai pukul 07.30 s.d. 17.30 WIB.

 

Formulir yang harus diisi :

id_IDIndonesian