Peminjaman Fasilitas/Ruangan oleh Mahasiswa
Cara Pengajuan :
- Melakukan konfirmasi ijin penggunaan fasilitas/ruangan ke unit Sarana Prasarana.
- Mengisi Formulir Peminjaman Fasilitas/Ruangan.
- “Formulir Peminjaman Fasilitas” harus ditandatangani oleh Ketua Panitia Kegiatan (pemohon), diketahui oleh Koordinator Kemahasiswaan atau Ketua Program Studi atau Dosen Penanggung Jawab Kegiatan dan Kasubbag Sarana Prasarana (penyetuju).
- Mengisi “Formulir Penggantian/Perbaikan Fasilitas” apabila ditemukan kehilangan/kerusakan fasilitas.
- Menerima sanksi apabila melakukan pelanggaran.
Ketentuan :
- User/peminjam (Himpunan Mahasiswa atau Panitia Kegiatan) wajib menjaga barang bawaan peserta agar tidak terjadi kehilangan, mematuhi ketentuan/peraturan ITB serta menjaga kebersihan, ketertiban & keselamatan peserta selama kegiatan berlangsung.
- User/peminjam bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan fasilitas/ruangan yang disebabkan oleh kesengajaan/kelalaian panitia pada saat kegiatan dilaksanakan.
- “Formulir Peminjaman Fasilitas” merupakan lembar bukti disetujuinya penggunaan/pemakaian ruang di INTERNAL STEI ITB, namun BUKAN merupakan persetujuan melakukan kegiatan. Persetujuan melakukan kegiatan dikeluarkan oleh Direktorat Sarana Prasarana atau Lembaga Kemahasiswaan ITB berupa “Surat Izin Kegiatan”.
- User/peminjam tidak diperkenankan untuk meminjamkan kembali setiap fasilitas/ruangan yang telah dipinjam kepada pihak lain/pihak ketiga tanpa sepengetahuan/ijin dari Kasubbag Sarana dan Prasarana STEI ITB.
- “Formulir Peminjaman Fasilitas” diserahkan oleh user/peminjam kepada Unit Sarana Prasarana selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
- Setiap kegiatan yang dilaksanakan diluar jam kerja harus melampirkan “Surat Izin Kegiatan” dari Direktorat Sarana Prasarana atau Lembaga Kemahasiswaan ITB.
- Segala bentuk pelanggaran akan mendapatkan sanksi.
- Fasilitas/ruangan yang dapat digunakan untuk kegiatan mahasiswa telah ditetapkan oleh unit Sarana Prasarana.
- Layanan Peminjaman Fasilitas hanya diperuntukan bagi Sivitas STEI – ITB.
- Batas waktu izin penggunaan ruangan/fasilitas untuk kegiatan mahasiswa (diluar perkuliahan) di lingkungan STEI – ITB adalah mulai pukul 07.30 s.d. 17.30 WIB.
Formulir yang harus diisi :