Prosedur ini berlaku dalam penerimaan dan pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan STEI ITB, mulai dari menerima pengajuan Praktek Kerja Lapangan (PKL) institusi pemohon, melakukan konfirmasi kesediaan dan kesesuain jadwal kepada laboratorium/unit terkait yang sesuai, sampai dengan administrasi setelah pelaksanaan kegiatan.
Peserta Praktek Kerja Lapangan (PKL) adalah siswa SMA/SMK atau mahasiswa universitas lain yang diterima sebagai peserta Praktek Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan STEI ITB.
Instansi peserta yang akan mengajukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan STEI ITB mengirimkan surat permohonan pelaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) yang ditujukan kepada Wakil Dekan Bidang Sumberdaya STEI ITB.