Penyiapan Perjalanan Dinas Penugasan Khusus Dekan
Perjalanan dinas penugasan khusus Dekan adalah penugasan Dosen maupun Tenaga Kependidikan yang secara khusus ditugaskan oleh Dekan untuk mewakili Dekan atau Dekanat sebagai pelaksanaan kegiatan sesuai dengan bidang keahlian.
Segala kebutuhan perjalanan dinas penugasan khusus Dekan yaitu berupa surat tugas, akomodasi, dan transportasi dipersiapkan oleh staf sekretariat fakultas.
Formulir yang digunakan:
- Formulir Checklist Dokumen Kelengkapan Penugasan Perjalanan Dinas Dalam atau Luar Negeri.
- Formulir Checklist Dokumen Kelengkapan Proses Pengurusan Visa ke Luar Negeri.
- Formulir UYHD Perjalanan Dinas.
Ketentuan Umum Penyiapan dan Pelaksanaan Perjalanan Dinas :
- Penyiapan dan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Penugasan Khusus Dekan mengikuti ketentuan pada:
- SK Rektor Nomor 363/SK/I1.A/KU/2016 tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Institut Teknologi Bandung Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
- SK Rektor Nomor 364/SK/I1.A/KU/2016 tentang Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri Institut Teknologi Bandung Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
- SK Rektor Nomor 365/SK/I1.A/KU/2016 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Institut Teknologi Bandung Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
- Pembiayaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas penugasan khusus Dekan mengikuti ketentuan pada SK Rektor Nomor 363/SK/I1.A/KU/2016 tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Institut Teknologi Bandung Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
- Penyediaan transportasi dan akomodasi perjalanan dinas penugasan khusus Dekan mengikuti ketentuan pada SK Rektor Nomor 364/SK/I1.A/KU/2016 tentang Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri Institut Teknologi Bandung Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum dan SK Rektor Nomor 365/SK/I1.A/KU/2016 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Institut Teknologi Bandung Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
- Apabila staf yang melakukan perjalanan dinas penugasan khusus Dekan tidak puas atau menyampaikan keluhan terhadap layanan jasa penyedia transportasi atau akomodasi yang disediakan oleh staf Sekretariat, maka staf Sekretariat akan melakukan blacklist terhadap penyedia tersebut dan tidak akan menggunakan jasa penyedia tersebut untuk kegiatan lainnya.