Enter your keyword

SOP/STEI/SDM/07 : Rekrutmen Staf‐Tenaga Kependidikan Kontrak

Rekrutmen Staf‐Tenaga Kependidikan Kontrak

Cara pengajuan:

  • Unit Pengusul mengajukan surat tambahan/rekrutment staf-Tenaga Kependidikan ditujukan kepada Wakil Dekan Bidang Sumberdaya disertai dengan rincian kompetensi yang dibutuhkan.

Formulir yang digunakan:

  • Formulir Penilaian Wawancara.
  • Formulir Rekap Hasil Wawancara dan Rekomendasi.

Ketentuan:

  1. Proses rekrutmen staf-Tenaga Kependidikan STEI ITB dilakukan berdasarkan usulan pimpinan unit kerja disesuaikan dengan tingkat kebutuhan, ketersediaan anggaran serta kompetensi yang dibutuhkan.
  2. Pimpinan unit kerja yang mengusulkan penambahan staf-Tenaga Kependidikan wajib menyertakan kompetensi yang dibutuhkan. Apabila kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan kompetensi staf-Tenaga Kependidikan yang ada saat ini dan dimungkinkan untuk dilakukan rotasi, maka pemenuhan tersebut akan dilakukan dengan proses rotasi.
  3. Pengumuman rekrutmen akan disampaikan oleh unit Kepegawaian melalui milist dan media sosial lainnya.
  4. Unit Kepegawaian hanya akan memproses surat lamaran yang memenuhi persyaratan.
  5. Rekrutmen staf-Tenaga Kependidikan meliputi tes administrasi, Psikotes dan/atau tes tulis kemampuan teknis, serta wawancara oleh user/pemohon dan Kabag Administrasi.
  6. Panggilan tes dan wawancara dilakukan melalui telepon atau media komunikasi lainnya.
  7. Penyelenggaraan psikotes dilakukan oleh Lembaga Psikotes.
  8. Penetapan rekomendasi kelulusan dilakukan berdasarkan hasil penilaian rata-rata dari seluruh pewawancara.
  9. Apabila calon staf-Tenaga Kependidikan yang dinyatakan lulus (rekomendasi pertama) tidak menerima paket remunerasi yang ditawarkan, maka akan ditawarkan pada kandidat yang lulus berikutnya (rekomendasi kedua) dan seterusnya.
  10. Hasil dan penetapan kelulusan merupakan otoritas mutlak STEI ITB dan tidak dapat diganggu gugat oleh peserta seleksi.

 

id_IDIndonesian