Enter your keyword

SOP/STEI/SDM/06 : Pengembangan Staf

Pengembangan Staf Tenaga Kependidikan

Cara pengajuan:

  1. Unit kerja melakukan usulan program pelatihan ke unit Kepegawaian STEI ITB dengan mengajukan proposal pelatihan.
  2. Usulan dapat dilakukan langsung oleh staf-Tenaga Kependidikan kepada unit Kepegawaian STEI ITB dengan mengajukan proposal pelatihan yang sudah disetujui oleh atasan langsung unit yang bersangkutan.
  3. Proposal pelatihan berisi informasi minimal:
    • Nama Pelatihan;
    • Tujuan pelatihan;
    • Target dan jumlah peserta;
    • Periode/waktu pelatihan;
    • Tempat pelatihan;
    • RAB Pelatihan;
    • Informasi lainnya yang diperlukan.

 

Ketentuan:

  1. Pelatihan peningkatan kompetensi dilaksanakan minimal 1 (satu) kali per tahun untuk setiap Tenaga Kependidikan.
  2. Setiap Tenaga Kependidikan yang mengikuti pelatihan harus membuat laporan dan menyerahkannya kepada unit kepegawaian maksimal 2 (dua) minggu setelah pelatihan.
  3. Tenaga Kependidikan peserta pelatihan wajib menyerahkan copy/salinan sertifikat pelatihan.
  4. Atasan Tenaga Kependidikan yang telah mengikuti pelatihan harus melakukan evaluasi efektifitas hasil pelatihan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan setelah pelaksanaan pelatihan.

Formulir yang harus diisi:

  1. Formulir Evaluasi Efektifitas Hasil Pelatihan
id_IDIndonesian