Pengurusan Klaim Asuransi
Cara pengajuan:
Staf Dosen atau Tenaga Kependidikan menyampaikan usulan klaim asuransi kepada unit Kepegawaian STEI ITB, dengan melengkapi berkas yang dipersyaratkan yaitu:
- Kwitansi pembayaran asli beserta rincian biaya;
- Resume medis;
- Hasil cek laboratorium;
- Rincian obat-obatan;
- Fotokopi peserta asuransi dan fotokopi buku rekening peserta;
Batas waktu pengusulan tidak melebihi batas 30 (tiga puluh) hari kerja sesuai yang dipersyaratkan pihak asuransi.
Ketentuan:
- Peraturan pengurusan klaim asuransi mengikuti peraturan yang berlaku di ITB yaitu bekerjasama dengan provider asuransi terpilih.
- Unit Kepegawaian STEI ITB hanya akan memproses surat permohonan klaim asuransi yang ditujukan ke Direktorat Kepegawaian ITB, apabila berkas pengajuan dari pemohon sudah lengkap dan tidak melebihi batas waktu pengusulan yaitu maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sesuai yang dipersyaratkan pihak asuransi.