Pengurusan Ijin Ke Luar Negeri
Cara pengajuan:
- Staf Dosen atau Tenaga Kependidikan menyampaikan usulan permohonan ijin ke luar negeri dengan melengkapi berkas yang diperlukan.
Ketentuan:
- Peraturan pengurusan ijin ke luar negeri mengikuti peraturan Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi yang berlaku.
- Unit Kepegawaian STEI ITB hanya akan memproses surat permohonan pengurusan ijin ke luar negeri yang ditujukan ke WRSO ITB apabila berkas pengajuan dari pemohon sudah lengkap yaitu surat undangan, jadwal keberangkatan dan informasi penyandang dana.
- Untuk perjalanan dinas ke luar negeri yang membutuhkan Surat Ijin Setneg, maka pemohon wajib melengkapi dokumen berikut:
- Surat undangan dari Pihak Pengundang
- Daftar Riwayat Hidup (dilengkapi alamat email dan nomor HP)
- Form Isian Exit Permit
- Surat Keterangan biaya baik Pribadi maupun Sponsor
- Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4X6 (8 buah) (bagi Pria berjas dan berdasi, latar belakang putih)
- Foto copy Kartu Pegawai yang dilegalisir
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
- Surat Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil.