Pengajuan Dana Perjalanan Dinas Reimbursement
Cara pengajuan reimbursement dana perjalanan dinas luar negeri:
Staf Dosen atau Tenaga Kependidikan menyampaikan bukti-bukti pengeluaran perjalanan dinas luar negeri yang terdiri dari undangan, surat ijin dari Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Organisasi ITB, boarding pass, bukti pembelian tiket, bukti pembayaran hotel, biaya visa dan asuransi.
Cara pengajuan reimbursement dana perjalanan dinas dalam negeri:
Staf Dosen atau Tenaga Kependidikan menyampaikan bukti-bukti pengeluaran perjalanan dinas dalam negeri yang terdiri dari undangan, surat tugas, boarding pass, bukti pembelian tiket, dan bukti pembayaran hotel.
Ketentuan:
- Peraturan yang dijadikan dasar dalam pelaksanaan perjalanan dinas antara lain:
- SK Rektor Nomor 363/SK/I1.A/KU/2016 tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Institut Teknologi Bandung Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
- SK Rektor Nomor 364/SK/I1.A/KU/2016 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Institut Teknologi Bandung Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
- SK Rektor Nomor 365/SK/I1.A/KU/2016 tentang Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri Institut Teknologi Bandung Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
- Pengajuan dana perjalanan dinas berlaku untuk perjalanan kedinasan baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan surat tugas dan surat izin yang diberikan.
- Unit Keuangan hanya akan memproses pencairan dana perjalanan dinas apabila kelengkapan dokumen dari pemohonon sudah terpenuhi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.