Unit kerja melakukan usulan program pelatihan ke unit Kepegawaian STEI ITB dengan mengajukan proposal pelatihan.
Usulan dapat dilakukan langsung oleh staf-Tenaga Kependidikan kepada unit Kepegawaian STEI ITB dengan mengajukan proposal pelatihan yang sudah disetujui oleh atasan langsung unit yang bersangkutan.
Proposal pelatihan berisi informasi minimal:
Nama Pelatihan;
Tujuan pelatihan;
Target dan jumlah peserta;
Periode/waktu pelatihan;
Tempat pelatihan;
RAB Pelatihan;
Informasi lainnya yang diperlukan.
Ketentuan:
Pelatihan peningkatan kompetensi dilaksanakan minimal 1 (satu) kali per tahun untuk setiap Tenaga Kependidikan.
Setiap Tenaga Kependidikan yang mengikuti pelatihan harus membuat laporan dan menyerahkannya kepada unit kepegawaian maksimal 2 (dua) minggu setelah pelatihan.
Tenaga Kependidikan peserta pelatihan wajib menyerahkan copy/salinan sertifikat pelatihan.
Atasan Tenaga Kependidikan yang telah mengikuti pelatihan harus melakukan evaluasi efektifitas hasil pelatihan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan setelah pelaksanaan pelatihan.