Staf Dosen mengusulkan kenaikan pangkat/jabatan kepada Ketua KK disertai dengan berkas dan bukti kelengkapan yang tertera di DUPAK yaitu bukti kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi berupa: SK Pengajaran, Cover dan lembar pengesahan sebagai Pembimbing, Surat Tugas sebagai Penguji, SK Dosen Wali, berkas Jurnal/Makalah Nasional/ Internasional dan surat-surat tugas sebagai bukti pendukung lainnya.
Ketua KK melakukan pemeriksaan berkas, apabila sudah sesuai dan lengkap maka Ketua KK mengajukan usulan kenaikan pangkat/jabatan dosen yang bersangkutan ke Dekan STEI ITB untuk diproses lebih lanjut.
Ketentuan:
Peraturan pengurusan usulan kenaikan jabatan/pangkat Dosen mengikuti peraturan Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi yang berlaku dan peraturan ITB.
Unit Kepegawaian STEI ITB hanya akan memproses surat permohonan usulan kenaikan jabatan/pangkat dosen yang ditujukan ke WRSO ITB apabila berkas pengajuan dari pemohon sudah lengkap dan memenuhi syarat serta ketentuan angka kredit yang berlaku.
Untuk kelengkapan bukti publikasi ilmiah, maka pemohon wajib melengkapi dokumen fotokopi berikut:
Cover
Editor board/organizing committee/kepanitiaan
Daftar isi
Makalah lengkap
Lampiran bukti bagi jurnal internasional termasuk kategori terindeks scopus dan memiliki impact factor, dan kualifikasi jurnal.