Permintaan Dana Kas Operasional (DKO)
Cara Pengajuan :
Pemohon/admin KK/staf administrasi Pengguna Anggaran mengajukan permintaaan dana kas operasional (DKO) dengan mengisi Formulir Permintaan Dana disertai dengan dokumen kelengkapan, yaitu:
- melampirkan Surat Undangan untuk pengajuan kegiatan rapat;
- melampirkan Surat tugas untuk pengajuan dana transportasi lokal;
- melampirkan Dokumen lainnya sesuai kegiatan yang akan dilaksanakan.
Formulir yang harus diisi:
Ketentuan :
- Permintaan dana kas operasional hanya diberikan untuk kegiatan dengan kebutuhan dana maksimal Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah).
- Bukti pertanggungjawaban penggunaan dana diserahkan ke Bendahara unit Keuangan maksimal 2 (dua) hari setelah dana diterima.
- Apabila pengguna anggaran belum menyerahkan bukti-bukti penggunaan dana kas operasional kegiatan sebelumnya, maka unit Keuangan dapat mempertimbangkan pencairan permintaan dana kas operasional sampai dengan diserahkannnya kelengkapan bukti-bukti penggunaan dana kegiatan sebelumnya.