Staf Dosen atau Tenaga Kependidikan menyampaikan bukti-bukti pengeluaran perjalanan dinas luar negeri yang terdiri dari undangan, surat ijin dari Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Organisasi ITB, boarding pass, bukti pembelian tiket, bukti pembayaran hotel, biaya visa dan asuransi.
Staf Dosen atau Tenaga Kependidikan menyampaikan bukti-bukti pengeluaran perjalanan dinas dalam negeri yang terdiri dari undangan, surat tugas, boarding pass, bukti pembelian tiket, dan bukti pembayaran hotel.
Ketentuan: