Beranda
Profil
Akreditasi
Organisasi
Staf Dosen
Staf Administrasi
Pendidikan
Penerimaan Mahasiswa Baru
Program Sarjana
Sarjana Teknik Elektro
Sarjana Teknik Informatika
Sarjana Teknik Tenaga Listrik
Sarjana Teknik Telekomunikasi
Sarjana Sistem & Teknologi Informasi
Sarjana Teknik Biomedis
Program Pasca Sarjana
Magister Teknik Elektro
Magister Informatika
Doktor Teknik Elektro & Informatika
Penelitian
Kelompok Keahlian
Teknik Biomedika
Teknik Komputer
Sistem Kendali dan Komputer
Teknik Ketenagalistrikan
Elektronika
Informatika
Teknologi Informasi
Rekayasa Perangkat Lunak dan Pengetahuan
Teknik Telekomunikasi
Laboratorium dan Fasilitas
Kerjasama Penelitian
Publikasi
Seminar dan Konferensi
Berita
Layanan Administrasi
Download
Staff
Alumni
Mahasiswa
Mitra
Pengunjung
Pers
Calendar
Kontak
COVID-19
Beranda
Profil
Akreditasi
Organisasi
Staf Dosen
Staf Administrasi
Pendidikan
Penerimaan Mahasiswa Baru
Program Sarjana
Sarjana Teknik Elektro
Sarjana Teknik Informatika
Sarjana Teknik Tenaga Listrik
Sarjana Teknik Telekomunikasi
Sarjana Sistem & Teknologi Informasi
Sarjana Teknik Biomedis
Program Pasca Sarjana
Magister Teknik Elektro
Magister Informatika
Doktor Teknik Elektro & Informatika
Penelitian
Kelompok Keahlian
Teknik Biomedika
Teknik Komputer
Sistem Kendali dan Komputer
Teknik Ketenagalistrikan
Elektronika
Informatika
Teknologi Informasi
Rekayasa Perangkat Lunak dan Pengetahuan
Teknik Telekomunikasi
Laboratorium dan Fasilitas
Kerjasama Penelitian
Publikasi
Seminar dan Konferensi
Berita
Layanan Administrasi
Download
SOP/STEI/AKD/14 : Pelayanan Dosen Tamu
Persyaratan bagi Dosen STEI tentang Pelayanan Dosen Tamu
Dosen Pengampu Mata Kuliah:
Mengajukan penyelenggaraan kuliah dosen tamu kepada Ketua Program Studi dengan mengisi
Formulir Pengajuan Kuliah Dosen Tamu
(FRM/STEI/AKD/SOP-14/01.01)
minimal 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan kegiatan.
Usulan honor dosen tamu wajib melampirkan fotokopi NPWP, No Rekening dan KTP.
Apabila tidak disetujui oleh Ketua Program Studi, maka melakukan revisi yang diperlukan/sesuai dengan kesepakatan.
Menerima Surat Undangan Kuliah Tamu, Piagam Penghargaan, dan Cendera Mata/Souvenir.
Peraturan yang terkait:
Besaran honor dosen tamu diatur dalam
Peraturan Rektor ITB nomor: 032a/PER/I1.A/KU/2017 tanggal 1 Februari 2017 tentang Perubahan Pertama Peraturan Rektor Nomor: 016/PER/I1.A/KU/2015 tentang Standar Biaya Sumber Dana Bukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Bukan PNPB) ITB.
Pembayaran honor dosen tamu dilakukan dengan cara ditransfer langsung oleh Direktorat Pendidikan Keuangan ITB ke rekening pembicara sesuai dengan pengajuan unit Keuangan STEI ITB.