Unit SPSI STEI ITB
A. Peminjaman Kendaraan ITB
Prosedur:
- Peminjam mengirimkan surat peminjaman kendaraan kepada Direktorat Sarana dan Prasarana paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal peminjaman kendaraan.
- Direktorat Sarana dan Prasarana menerima surat peminjaman kendaraan dan melakukan identifikasi kegiatan serta melakukan pengecekan ketersediaan kendaraan yang akan digunakan.
- Direktorat Sarana dan Prasarana melalui Seksi Layanan Fasilitas Raung, Shuttle dan Kendaraan melakukan penjadwalan peminjaman kendaraan berdasarkan skala prioritas.
- Direktorat Sarana dan Prasarana melakukan penjadwalan pengemudi yang akan menggunakan kendaraan.
- Direktorat Sarana dan Prasarana membuat surat balasan yang menyatakan peminjaman kendaraan disetujui atau tidak.
- Peminjam menerima surat persetujuan peminjaman kendaraan dan melakukan koordinasi dengan Direktorat Sarana dan Prasarana terkait teknis kegiatan.
- Peminjam melakukan pembayaran sesuai formulir peminjaman kendaraan dan menyerahkan bukti pembayaran paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal peminjaman kendaraan ke Direktorat Sarana dan Prasarana.
- Direktorat Sarana dan Prasarana menyiapkan dan mengecek kondisi kendaraan dan kelengkapan surat-surat.
- Peminjam dapat menggunakan kendaraan sesuai dengan tujuan peminjaman.
- Peminjam mengembalikan kendaraan kepada Direktorat Sarana dan Prasarana. Kendaraan akan diterima apabila kondisi sama dengan sebelum dipinjam, apabila terdapat kerusakan, maka peminjam harus memperbaiki kendaraan tersebut. (layak atau tidak)
- Direktorat Sarana dan Prasarana melakukan konsolidasi dengan Dikretorat Keuangan terkait biaya peminjaman kendaraan.(disamakan dengan peminjaman fasilitas umum)
- Direktorat Sarana dan Prasarana menyerahkan bukti bayar kepada Dit Keuangan.
Ketentuan:
- Kendaraan yang dimaksud adalah kendaraan yang merupakan aset ITB dimana pengelolaannya berada dibawah Direktorat Sarana dan Prasarana.
- Peminjam adalah Civitas Akademika ITB (Rektor, Wakil Rektor, UKA, UKP, Dosen, Tendik maupun Pihak yang mempunyai hubungan langsung dengan ITB).
- Peminjaman kendaraan berbatas waktu.
- Peminjaman kendaraan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Sarana dan Prasarana.
- Peminjaman kendaraan dapat dilakukan setelah peminjam membayar Biaya Tarif Pemakaian Fasilitas ITB.
Informasi detail tentang Layanan Kendaraan Shuttle dan Dinas ITB dapat dilihat pada tautan: 🔗 Info Layanan Kendaraan ITB
B. Peminjaman Ruang atau Gedung ITB
Prosedur:
- Peminjam mengirimkan surat peminjaman fasilitas umum kepada Direktorat Sarana dan Prasarana paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemakaian fasilitas umum
- Direktorat Sarana dan Prasarana menerima surat peminjaman fasilitas umum melalui Seksi Layanan Fasilitas Ruang dan akan dilakukan identifikasi kegiatan serta melakukan pengecekan ketersediaan fasilitas umum yang akan digunakan.
- Direktorat Sarana dan Prasarana melalui Seksi Layanan Fasilitas Ruang membalas dan membuat surat tagihan peminjaman. Jika disetujui, maka peminjam berkoordinasi dengan Seksi Layanan Fasilitas Ruang.
- Peminjam membayar biaya tarif peminjaman fasilitas umum ke rekening penampungan kemiteraan ITB.
- Direktorat Sarana dan Prasarana menerima bukti bayar peminjaman fasilitas umum lalu menyetujui peminjaman fasilitas umum
- Peminjam sebelum kegiatan dilaksanakan, mengecek lokasi fasilitas umum didampingi petugas ruang yang akan digunakan dan fasilitasnya dalam kondisi layak pakai.
- Peminjam wajib menjaga kebersihan dan kerapihan fasilitas umum.
- Setelah pemakaian, apabila terdapat kerusakan, maka peminjam harus mengganti atau memperbaikinya.
- Direktorat Sarana dan Prasarana membuat laporan keuangan peminjaman fasilitas umum. dan dilaporkan kepada Direktorat Keuangan.
Ketentuan:
- Peminjam adalah pihak yang akan menggunakan fasilitas umum. Pihak tersebut adalah Rektor, Wakil Rektor, UKA/UKP, Dosen, Organisasi Kemahasiswaan, Himpunan Mahasiswa, dan pihak yang yang bekerjasama dan berhubungan langsung dengan ITB.
- Untuk Organisasi kemahasiswaan peminjaman fasilitas umum melalui Direktorat Kemahasiswaan.
- Penggunaan fasilitas umum harus mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Sarana dan Prasarana.
- Penggunaan fasilitas umum digunakan setelah mendapatkan persetujuan dan membayar biaya penggunaan fasilitas umum ke rekening penampungan kemiteraan ITB.
- Pengguna fasilitas umum harus menjaga kebersihan dan keutuhan asset ITB.
- Apabila terjadi kerusakan/kerugian terhadap aset ITB akibat pemakaian fasilitas umum, maka pengguna harus mengganti aset tersebut sesuai dengan jumlah dan spesifikasinya sesuai dengan ketentuan Direktorat Sarana dan Prasarana.
Untuk mengetahui status peminjaman ruang atau gedung yang dikelola oleh Dit.Sarpras ITB dapat dilihat pada tautan: 🔗 Status Peminjaman Fasilitas ITB
C. Peminjaman Fasilitas STEI
Cara Pengajuan :
-
- Melakukan konfirmasi ijin penggunaan fasilitas/ruangan ke unit Sarana Prasarana.
- Mengisi Formulir Peminjaman Fasilitas/Ruangan.
- “Formulir Peminjaman Fasilitas” harus ditandatangani oleh Ketua Panitia Kegiatan (pemohon), diketahui oleh Koordinator Kemahasiswaan atau Ketua Program Studi atau Dosen Penanggung Jawab Kegiatan dan Kasubbag Sarana Prasarana (penyetuju).
- Mengisi “Formulir Penggantian/Perbaikan Fasilitas” apabila ditemukan kehilangan/kerusakan fasilitas.
- Menerima sanksi apabila melakukan pelanggaran.
Informasi detail dapat dilihat pada tautan: 🔗 SOP STEI SP-03
D. Rumah Transit dan Susun ITB
Kepenghunian Rumah Transit dan Rumah Susun Institut Teknologi Bandung dapat ditempati dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Ketentuan:
- Rumah Transit
Rumah Transit (Rumsit) hanya diperuntukkan bagi Tenaga Pengajar (Dosen) muda atau dosen yang baru selesai belajar dari luar negeri dengan waktu tinggal maksimal 2 (dua) tahun. - Rumah Susun
Rumah Susun (Rusun) diperuntukkan bagi Tenaga Pengajar (Dosen) dan Tenaga Kependidikan (Tendik) dengan waktu tinggal maksimal 3 (tiga) tahun.
Ketentuan-ketentuan lain selengkapnya akan diatur di dalam Surat Perjanjian Sewa Rumah Transit/Rumah Susun. Informasi detail dapat dilihat pada tautan: 🔗 Kepenghunian Rumah Transit dan Susun ITB
E. Layanan Asrama ITB
Tinggal di asrama dapat memberikan kesan tersendiri bagi mahasiswa saat proses akademik berlangung. Untuk itu Asrama ITB hadir dengan berbagai pilihan kebutuhan tinggal yang sudah disesuaikan dengan ketersediaan fasilitas yang memadai untuk sivitas akademika ITB. Asrama ITB tidak hanya memberikan fasilitas tempat tinggal bagi penghuninya, namun juga sebagai wadah pembelajaran bermasyarakat dan membentuk karakter mahasiswa yang diperoleh dari berbagai kegiatan pembinaan yang dilaksanakan di asrama ITB.
Ketentuan dan Cara Pendaftaran Asrama dapat dilihat pada tautan: 🔗 Layanan Asrama
F. Nomor Telepon Layanan Darurat (Emergency) ITB
Nomor Telepon Darurat ITB: (022) 250-0204
Kantor K3L ITB
Jl. Ganesha No.10, Gedung Laboratorium Pengujian Doping Lantai 1
Telp/Fax: (022) 251-0456
Email: admin@uptk3l.itb.ac.id
G. Pusat Informasi COVID-19
Informasi resmi mengenai protokol kesehatan, kebijakan kampus, dan data terbaru terkait COVID-19 dapat diakses melalui laman resmi ITB di tautan berikut: 🔗 Pusat Informasi
A. Layanan Akun INA (Internet Network Account)
ITB Network Account (INA) merupakan satu-satunya akun yang dapat digunakan untuk mengakses layanan-layanan Teknologi Informasi (TI) yang ada pada jaringan kampus ITB. Berikut adalah beberapa informasi dan ketentuan layanan Akun INA:
Layanan yang dapat diakses menggunakan Akun INA
- Aplikasi internal ITB yang sudah terhubung dengan Single Sign On (SSO).
- Email mahasiswa dengan domain @students.itb.ac.id (khusus untuk mahasiswa angkatan 2019 dan sebelumnya).
- Akses wireless network Eduroam dan Hotspot ITB.
- Virtual Private Network (VPN).
- Login ke portal aplikasi Zoom yang dilanggan oleh kampus ITB.
Registrasi Akun INA
Mahasiswa
- Registrasi akun INA untuk mahasiswa baru ITB akan dibuatkan secara kolektif oleh Direktorat Teknologi Informasi (DTI) ITB dan akan didistribusikan username dan passwordnya oleh Direktorat Pendidikan ITB pada website https://akademik.itb.ac.id
- Penggunaan alamat akun INA untuk mahasiswa baru adalah NIM TPB dan akan diubah menjadi NIM jurusan ketika tingkat 2 tanpa mengubah password dari akun INA sebelumnya.
- Masa aktif akun INA untuk mahasiswa adalah selama menjadi bagian dari sivitas akademika ITB.
Dosen dan Tenaga Kependidikan
- Dosen dan tenaga kependidikan dapat melakukan registrasi akun INA dengan mengirimkan permintaan melalui aplikasi layanan DTI ITB atau dapat juga melalui email it-helpdesk@itb.ac.id.
- Setelah melakukan registrasi/pembuatan akun INA akan otomatis dibuat juga alamat email dengan domain @itb.ac.id.
- Masa aktif akun INA adalah selama menjadi bagian dari sivitas akademika ITB.
Ketentuan dan Cara Pendaftaran Akun INA dapat dilihat pada tautan: 🔗 Layanan Akun INA
B. Akun Microsoft 365
Layanan Microsoft 365 adalah salah satu layanan Direktorat Teknologi Informasi (DTI) ITB untuk mendistribusikan lisensi Microsoft 365 untuk seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan ITB untuk menunjang kegiatan akademik dan kegiatan non-akademik di kampus ITB.
Berikut adalah beberapa informasi dan ketentuan terkait layanan lisensi perangkat lunak Microsoft 365: 🔗 Microsoft Office 365
C. Layanan KTM Hilang
Untuk KTM hilang, silahkan lampirkan softcopy berkas sebagai berikut:
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian/Satpam
- Surat Keterangan yang diketahui oleh PRODI
- Pas foto ukuran 3×4 berwarna memakai Jas Almamater, dengan background putih.
- Fotokopi tanda lunas SBPP-SBPT
- Fotokopi KSM/KTM semester berjalan
- Bukti Transfer ke rekening penampungan ITB (Rekening Bank BNI No. Rek. 0900001080) sebesar Rp. 40.000,-
Bagi mahasiswa angkatan 2019 dan sebelumnya, silahkan hubungi Whatsapp IT Helpdesk di nomor +62-811-130-6666 atau email it-helpdesk@itb.ac.id. Sedangkan mahasiswa mulai angkatan 2020 dan sesudahnya dapat mengakses laman https://helpdesk.six.itb.ac.id dengan memilih kategori/topik “Akademik > Layanan KTM Hilang”.
Info detail dapat dilihat pada tautan: 🔗 Layanan KTM