{"id":7311,"date":"2018-02-07T18:16:40","date_gmt":"2018-02-07T11:16:40","guid":{"rendered":"https:\/\/stei.itb.ac.id\/?page_id=7311"},"modified":"2024-12-27T15:09:07","modified_gmt":"2024-12-27T08:09:07","slug":"sop-stei-sp-03","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/stei.itb.ac.id\/en\/iso\/sop-stei-sp-03\/","title":{"rendered":"SOP\/STEI\/SP\/03 : Peminjaman Fasilitas\/Ruangan oleh Mahasiswa"},"content":{"rendered":"

\"\"<\/a><\/p>\n

Peminjaman Fasilitas\/Ruangan oleh Mahasiswa<\/h3>\n

Submission Procedure:<\/strong><\/p>\n

    \n
  1. Melakukan konfirmasi ijin penggunaan fasilitas\/ruangan ke unit Sarana Prasarana.<\/li>\n
  2. Mengisi Formulir Peminjaman Fasilitas\/Ruangan.<\/li>\n
  3. \u201cFormulir Peminjaman Fasilitas\u201d harus ditandatangani oleh Ketua Panitia Kegiatan (pemohon), diketahui oleh Koordinator Kemahasiswaan atau Ketua Program Studi atau Dosen Penanggung Jawab Kegiatan dan Kasubbag Sarana Prasarana (penyetuju).<\/li>\n
  4. Mengisi \u201cFormulir Penggantian\/Perbaikan Fasilitas\u201d apabila ditemukan kehilangan\/kerusakan fasilitas.<\/li>\n
  5. Menerima sanksi apabila melakukan pelanggaran.<\/li>\n<\/ol>\n

    Ketentuan\u00a0 :<\/strong><\/p>\n

      \n
    1. User<\/em>\/peminjam (Himpunan Mahasiswa atau Panitia Kegiatan) wajib menjaga barang bawaan peserta agar tidak terjadi kehilangan, mematuhi ketentuan\/peraturan ITB serta menjaga kebersihan, ketertiban & keselamatan peserta selama kegiatan berlangsung.<\/li>\n
    2. User\/<\/em>peminjam bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan fasilitas\/ruangan yang disebabkan oleh kesengajaan\/kelalaian panitia pada saat kegiatan dilaksanakan.<\/li>\n
    3. \u201cFormulir Peminjaman Fasilitas\u201d merupakan lembar bukti disetujuinya penggunaan\/pemakaian ruang di INTERNAL STEI ITB<\/strong>, namun BUKAN<\/u> merupakan persetujuan melakukan kegiatan<\/strong>. Persetujuan melakukan kegiatan dikeluarkan oleh Direktorat Sarana Prasarana atau Lembaga Kemahasiswaan ITB berupa \u201cSurat Izin Kegiatan\u201d.<\/li>\n
    4. User<\/em>\/peminjam tidak diperkenankan untuk meminjamkan kembali setiap fasilitas\/ruangan yang telah dipinjam kepada pihak lain\/pihak ketiga tanpa sepengetahuan\/ijin dari Kasubbag Sarana dan Prasarana STEI ITB.<\/li>\n
    5. \u201cFormulir Peminjaman Fasilitas\u201d diserahkan oleh user\/peminjam kepada Unit Sarana Prasarana selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja<\/strong> sebelum pelaksanaan kegiatan.<\/li>\n
    6. Setiap kegiatan yang dilaksanakan diluar jam kerja harus melampirkan \u201cSurat Izin Kegiatan\u201d dari Direktorat Sarana Prasarana atau Lembaga Kemahasiswaan ITB.<\/li>\n
    7. Segala bentuk pelanggaran akan mendapatkan sanksi.<\/li>\n
    8. Fasilitas\/ruangan yang dapat digunakan untuk kegiatan mahasiswa telah ditetapkan oleh unit Sarana Prasarana.<\/li>\n
    9. Layanan Peminjaman Fasilitas hanya diperuntukan bagi Sivitas STEI – ITB.<\/strong><\/li>\n
    10. Batas waktu izin penggunaan ruangan\/fasilitas untuk kegiatan mahasiswa (diluar perkuliahan) di lingkungan STEI \u2013 ITB adalah mulai pukul 08.00 s.d. 17.30 WIB<\/strong>.<\/li>\n<\/ol>\n

       <\/p>\n

      Formulir yang harus diisi :<\/strong><\/p>\n