Cara Pengajuan:
- Dosen menyampaikan permohonan bantuan dana keanggotaan organisasi profesi dengan mengisi Formulir Pengajuan Bantuan Dana Keanggotaan Organisasi Profesi dan dilengkapi dengan bukti pembayaran keanggotaan organisasi profesi.
- Dokumen tersebut disampaikan kepada Sekretariat atau unit Keuangan STEI ITB.
Formulir yang harus diisi:
Formulir Pengajuan Bantuan Dana Keanggotaan Organisasi Profesi.
Ketentuan:
- Bantuan dana keanggotaan organisasi profesi bersifat reimbursement dan diberikan kepada dosen dengan maksimal 1 (satu) kali bantuan dana keanggotaan organisasi profesi per tahun.
- Dosen yang akan mengajukan bantuan dana keanggotaan organisasi profesi wajib menyerahkan persyaratan dokumen pengajuan yaitu bukti pembayaran keanggotaan organisasi profesi yang diikuti serta mengisi Formulir Pengajuan Bantuan Dana Keanggotaan Organisasi Profesi.
- Unit keuangan hanya akan memproses pengajuan bantuan dana yang sudah dilengkapi dengan persyaratan dokumen pengajuan.