Rekrutmen Staf‐Tenaga Kependidikan Kontrak
Cara pengajuan:
- Unit Pengusul mengajukan surat tambahan/rekrutment staf-Tenaga Kependidikan ditujukan kepada Wakil Dekan Bidang Sumberdaya disertai dengan rincian kompetensi yang dibutuhkan.
Formulir yang digunakan:
- Formulir Penilaian Wawancara.
- Formulir Rekap Hasil Wawancara dan Rekomendasi.
Ketentuan:
- Proses rekrutmen staf-Tenaga Kependidikan STEI ITB dilakukan berdasarkan usulan pimpinan unit kerja disesuaikan dengan tingkat kebutuhan, ketersediaan anggaran serta kompetensi yang dibutuhkan.
- Pimpinan unit kerja yang mengusulkan penambahan staf-Tenaga Kependidikan wajib menyertakan kompetensi yang dibutuhkan. Apabila kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan kompetensi staf-Tenaga Kependidikan yang ada saat ini dan dimungkinkan untuk dilakukan rotasi, maka pemenuhan tersebut akan dilakukan dengan proses rotasi.
- Pengumuman rekrutmen akan disampaikan oleh unit Kepegawaian melalui milist dan media sosial lainnya.
- Unit Kepegawaian hanya akan memproses surat lamaran yang memenuhi persyaratan.
- Rekrutmen staf-Tenaga Kependidikan meliputi tes administrasi, Psikotes dan/atau tes tulis kemampuan teknis, serta wawancara oleh user/pemohon dan Kabag Administrasi.
- Panggilan tes dan wawancara dilakukan melalui telepon atau media komunikasi lainnya.
- Penyelenggaraan psikotes dilakukan oleh Lembaga Psikotes.
- Penetapan rekomendasi kelulusan dilakukan berdasarkan hasil penilaian rata-rata dari seluruh pewawancara.
- Apabila calon staf-Tenaga Kependidikan yang dinyatakan lulus (rekomendasi pertama) tidak menerima paket remunerasi yang ditawarkan, maka akan ditawarkan pada kandidat yang lulus berikutnya (rekomendasi kedua) dan seterusnya.
- Hasil dan penetapan kelulusan merupakan otoritas mutlak STEI ITB dan tidak dapat diganggu gugat oleh peserta seleksi.