SOP/STEI/AKD/10 : Legalisir Transkrip, Ijazah, dan Terjemahan Ijazah

Persyaratan bagi Alumni STEI tentang Pelayanan Legalisir Transkrip, Ijazah dan Terjemahan Ijazah

Alumni:

  1. Menyerahkan fotokopi ijazah/transkrip (ind/ing) dan menunjukkan ijazah/transkrip asli kepada petugas legalisir serta membawa pas photo ukuran 4×6 (1 lembar) hitam putih untuk pembuatan terjemahan ijazah.
  2. Menerima bukti legalisir/terjemahan ijazah dan dokumen ijazah/transkrip asli serta melakukan pembayaran biaya legalisir/terjemahan ijazah.
  3. Mengambil hasil legalisir/terjemahan ijazah ke petugas legalisir dengan membawa bukti legalisir.
A. Proses Legalisir Ijazah, Transkrip dan Terjemahan Ijazah
  1. Membawa ijazah/terjemahan/transkrip asli atau hasil legalisir sebelumnya.
  2. Waktu yang diperlukan maksimal 3 (tiga) hari kerja.
  3. Biaya Legalisir:
Layanan Satuan Tarif (Rupiah)
Legalisasi Ijasah S1/S2/S3

(Bahasa Indonesia / Bahasa Inggris)

per lembar 10.000
Legalisasi transkrip S1/S2/S3 per lembar 5.000

B. Proses Pembuatan Terjemahan Ijazah dalam Bahasa Inggris*) berlaku kelipatannya

  1. Lihat poin A.1
  2. Menyerahkan pas foto hitam putih terbaru ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar.
  3. Waktu yang diperlukan maksimal 3 (tiga) hari kerja.
  4. Tarif untuk terjemahan Rp.20.000

 

Catatan :

    • Ijazah dapat dilegalisir jika sudah ditandatangani terlebih dahulu oleh yang bersangkutan.
    • Hasil legalisir dianggap sah apabila ada stempel dan tanggal.
    • Biaya legalisir ini diatur dalam Keputusan Rektor ITB Nomor: 01B/SK/I1.B02/KU/2019 tentang Tarif Dasar Layanan Laboratorium Teknologi Bandung Kepada Masyarakat.
    • Dokumen Tanda Bukti legalisir dapat dilihat disini
BERKAS MOHON DIPERIKSA KEMBALI (IJAZAH ASLI, TRANSKRIP ASLI, IJAZAH TERJEMAHAN DAN HASIL LEGALISIR). SEGALA BENTUK KERUSAKAN DAN KEHILANGAN SETELAH KELUAR DARI LOKET STEI DI LUAR TANGGUNG JAWAB STEI-ITB.

 

Layanan Administrasi Akademik

Phone : +62-22-2508135
Sekre Akademik : +62-812-1280-4686
mail to: akademik[at]stei.itb.ac.id